Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong akan membentuk tim pengawas fasilitas kesehatan, yang akan bertugas mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan, Dhendi Novianto Saputra, mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik kesehatan yang merugikan.
Tim ini terdiri dari berbagai sektor meliputi kesehatan, obat-obatan, gizi, dan prioritas utama sanitasi lingkungan.
“Tim ini nantinya akan mengawasi dan memonitoring setiap Faskes yang ada. Mulai dari rumah sakit, klinik, apotek, dan lainnya yang terkait dengan kesehatan. Program prioritas kita masalah sanitasi lingkungan,” ujar Dhendi, Rabu (5/2/2025).
Dhendi menjelaskan, fungsi pengawas Faskes di antaranya memastikan Faskes memiliki izin yang sah dari Dinas Kesehatan, menjaga kualitas alat kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Serta memastikan Faskes memenuhi kebutuhan masyarakat, mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif, hingga pengawasan penggunaan obat-obatan dan perlakuan rumah sakit terhadap lingkungan.
“Memastikan Faskes memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari penggunaan obatnya, alat kesehatannya, hingga perlakuan rumah sakit terhadap lingkungan akan menjadi tugas utama tim pengawas Faskes nantinya,” kata dia.
Untuk ke depannya, Dhendi mengimbau agar seluruh Faskes yang ada di wilayah Rejang Lebong selalu menyampaikan laporan secara periodik terkait penggunaan obat maupun laporan terhadap lingkungannya.
“Harapan ke depan seluruh Faskes ini laporannya secara periodik tiap bulan, itu disampaikan kepada Dinas Kesehatan terhadap penggunaan obat maupun laporan terhadap lingkungannya,” tutup Dhendi.
Laporan: Yurnal // Editor: Sony