MediaBengkulu.co – Pada hari ini, Kamis 14 Januari 2021 telah dilaksanakan Memorandum of understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa dengan Pengadilan Negeri Kepahiang.
LBH Narendradhipa dan Pengadilan Negeri Kepahiang telah bersepakat untuk membuat MoU tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan negeri Kepahiang selama 1 tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Surat Perintah kerja (SPK) No: W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini diwakili oleh pejabat pembuat komitmen dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.
Kerjasama pembentukan Posbakum ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, UU bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung (MA RI) No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pada pelaksanaan MoU dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang dalam hal ini Bapak Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H. Melalui kata sambutan beliau ada 2 (dua) point penting yang beliau sampaikan.
“Poin pertama mengharapkan untuk bersikap profesional dan etos kerja yang tinggi; kedua menekankan bahwa pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri adalah layanan bantuan hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya/Gratis,” ungkapnya.
Menindaklanjuti MoU antara LBH Narendradhipa dengan Pengadilan Negeri Kepahiang serta mempertimbangkan penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Riyan Franata, S.H.,CM selaku Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya.
“Terimakasih atas kepercayaan Pengadilan Negeri Kepahiang kepada Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang,” terang Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Riyan Franata, S.H.,CM.
Selain itu juga Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan dan berharap dalam hubungan kerjasama ini bisa memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang pelayanan hukum.
Di samping itu juga Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan Layanan Posbakum ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya/gratis dan bagi masyarakat Kabupaten kepahiang yang ingin mengakses/mendapatkan layanan bantuan hukum pada Posbakum ini disilahkan datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari kerja,” kata Ryan.
Kemudian Riyan Franata, S.H.,CM juga menyampaikan semoga dalam setiap perjuangan dan langkah-langkah serta kebijakan yang putuskan memberikan manfaat dan guna kepada masyarakat. Rls