Laporan Kasus Tindak Pidana Tanggal 24 – 25 Mei 2024 di Provinsi Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi (dok. humas)

Bengkulu, mediabengkulu – Polda Bengkulu menerima sebanyak 21 laporan dari masyarakat terhadap kasus tindak pidana di Provinsi Bengkulu terhitung tanggal 24 – 25 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, mengatakan kalau pihak Polri sangat membutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk menjalankan tugas.

“Peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu terutama dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ungkap dia.

Adapun laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Polda Bengkulu, Anuardi menyebutkan ada tiga kasus terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan, dan dua kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan melalui Polresta Bengkulu, kasus kejahatan perlindungan anak, curat, UU ITE, KDRT, penipuan, kejahatan perlindungan anak, laka lantas, dan kebakaran rumah.

Polres Rejang Lebong, satu kasus persetubuhan terhadap anak, dan dari Polres Kaur satu kasus pencurian.

Polres Bengkulu Utara ada sebanyak empat laporan yaitu penganiayaan, penipuan, curat dan kebakaran rumah.

Polres Kepahiang, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dari Polres Lebong satu kasus gantung diri, dan Polres Mukomuko satu kasus kebakaran rumah.

“Dari data yang diterima, tidak ada kasus yang menonjol dan sudah ditangani oleh masing-masing Polres,” terang Anuardi.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sumber : Humas // Editor : Sony