Lapas Kelas II A Curup Buka Program Rehabilitasi Narkoba untuk Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial, Kamis (31/7/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial, Kamis (31/7/2025).

Program ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi masalah narkoba di dalam lapas dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Lapas Kelas II A Curup, David Rosehan, berharap program rehabilitasi ini dapat membawa perubahan positif bagi warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

“Harapan kami, setelah menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif dan bermanfaat,” kata David.

Program rehabilitasi ini dirancang untuk berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, dengan proses bimbingan dan evaluasi yang intensif.

Selama masa rehabilitasi, warga binaan akan mendapatkan bimbingan intensif dan evaluasi perkembangan.

“Dengan memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif, kami berharap dapat memotivasi mereka untuk terus berjuang meninggalkan ketergantungan narkoba dan menjadi individu yang lebih baik dan produktif,” kata David.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menekankan bahwa program rehabilitasi ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba.

“Program rehabilitasi ini menjadi langkah konkret dan strategis untuk memastikan lingkungan lapas benar-benar mendukung proses pemulihan, bukan malah menjadi tempat persembunyian dan peredaran narkoba,” kata Haposan.

Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andhy, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif program rehabilitasi narkoba di Lapas Kelas II A Curup.

“Harapan kita, program ini bisa memberikan dampak jangka panjang yang signifikan bagi para penyalahguna narkoba, sehingga mereka bisa menjalani hidup lebih baik dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” pungkas Andhy.

Program rehabilitasi ini diharapkan dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu membantu warga binaan mengatasi ketergantungan narkoba dan menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (Yurnal)