LEBONG  

Langgar Prokes, 123 Warga Ditegur Tim Yustisi

KOTA MUARA AMAN,– Terus bergerak memberikan edukasi ditengah masyarakat terkait pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, Tim Yustisi Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu pagi hari kemarin Senin (14/06) kembali bergerak.

Bergabung sebagai Tim Yustisi yang terdiri dari Unsur TNI/POLRI, BPBD, LLAJ dan Satpol PP Kabupaten Lebong, Polres Lebong Polda Bengkulu dalam kesempatan ini menurunkan Anggota Sat Binmas untuk memberikan himbauan dan teguran secara langsung ditengah masyarakat.

Hasilnya, diberikan teguran kepada 123 orang warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes seperti menggunakan masker dan menjaga jarak saat beraktivitas terang Kasat Binmas Polres Lebong AKP Nurman dalam keterangan tertulisnya.

Digelar secara mobile, pemberian himbauan dan teguran kemarin berlangsung di lokasi warga yang akan mengadakan keramaian pesta Desa Lebong Tambang, Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan Desa Bentangur, Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Bingin Kuning Kecamatan Uram Jaya pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Bengkulu