HUKRIM  

Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi

Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi. (foto:dok)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka Rk (28) warga Sindang Bulan Kecamatan Seginim saat sedang asik nongkrong di Air ndelengau Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Selasa (18/07/23) pukul 21.30 wib.

Tersangka RK harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit Reskrim Polsek Seginim  Polres BS di Pondok air ndelengau Manna pada Selasa (18/7) pukul 21.30 wib.

Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan

” Pelaku KDRT yang kita amankan telah melakukan tindak pidana KDRT pada Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Desa sindang bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejadian tersebut bermula pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, sekira pukul 13.00 Wib,saat oorban menasehati tersangka  Rk (yang merupakan suami korban ), dengan berkata

“pak kalau bangun jangan siang kita ini punya usaha harus kita kerjakan, jangan selalu mengandalkan orang tua dan setelah berkata kepada tersangka tersebut.

Tersangka langsung emosi dan marah kepada korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju yang dipukulkan ke bagian pelipis sebelah kanan, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang diarahkan ke bagian perut dan paha korban, lalu mencekik leher pelapor dengan tangan kanan, dan setelah itu datang tetangga korban yang datang memisahkan. lanjut kapolsek Seginim.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian paha sebelah kanan dan luka gores dibagian leher dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. tuturnya

Kasus KDRT tetsebut juga sudah ditangani Unit  Reskrim Polsek Seginim dan diback up Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres BS. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Iptu Priyanto. (mb)