Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2025, telah disahkan oleh DPRD melalui rapat paripurna, Kamis (15/8/2024).
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto menyampaikan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD.
Sebelum Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang telah hadir memenuhi kuorum.
Dari hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, arah kebijakan umum APBD 2025 masih memprioritaskan ke arah ekonomi daerah.
“Diantaranya pemberdayaan ekonomi kreatif, pemantapan SDM yang berdaya saing, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran,” kata Dediyanto.
Sementara PPAS, memuat rancangan prioritas untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,3 triliun lebih.
Terdiri dari PAD yang ditarget Rp 260 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,40 triluun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 11,9 miliar.
Kemudian untuk belanja daerah, direncanakan sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian belanja operasional Rp 1,1 triliun lebih, belanja modal Rp 205 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 1,3 miliar, belanja transfer Rp 1,9 miliar.
“Dengan demikian APBD 2025 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance dan diproyeksikan tidak akan mengalami devisit maupun surplus,” terang Dediyanto.
Dediyanto juga menyampaikan masukan dari Banggar, salah satunya merekomendasikan Pemerintah Bengkulu mencari formulasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Setelah mendengarkan laporan Banggar, Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
Semuanya menyatakan setuju terkait kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2025 untuk disahkan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pengesahan KUA-PPAS, yang dilakukan antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu. (MC)