KTP Rusak Atau Hilang, Begini Proses Pengajuan Secara Online

KTP Rusak Atau Hilang, Begini Proses Pengajuan Secara Online. (foto:dok)

 Bengkulu, mediabengkulu.co – Warga Kota Bengkulu yang mengalami Kartu Identitas Penduduk (KTP) rusak atau hilang. Kini warga bisa mengurus secara online.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo bahwa, cukup dengan handphone android warga kini telah bisa mengakses situs website slawe.bengkulukota.go.id untuk melakukan pergantian KTP rusak atau hilang.

Dalam website, warga tinggal pilih menu layanan dan klik Permohonan di menu KTP disaat hari masuk kerja.

Kemudian, selanjutnya ada beberapa kolom yang harus diisi oleh pengunjung, mulai dari Nomor Kartu Keluarga, Nomor NIK KTP, nama lengkap dan alamat sesuai di KTP.

Lalu, klik pilih alasan cetak KTP 

baru mulai dari cetak KTP baru yang sebelumnya belum mempunyai fisik KTP dan pergantian status atau tempat tinggal serta KTP hilang/rusak.

Selanjutnya, sertakan foto KK dan KTP yang rusak dan bisa juga lampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Dan terkahir isi nomor WhatsApp atau alamat Email lalu tekan kirim.

“Petugas kami akan melakukan pengecekan data. Kalau data dan dokumen telah terpenuhi maka petugas akan segera proses. Jika telah selesai maka pemohon akan diinfokan untuk mengambil KTP barunya di kantor Dukcapil, Bentiring dengan sertakan screenshot pada saat mengisi di website slawe,” jelasnya, Senin, (12/6/2023).

Widodo menambahkan, lama proses pengajuan sekitar 1 hari dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Prosesnya selama 1 hari kerja,” tukasnya. (Adv/mediabengkulu.co)