Kronologi Mustopa Penembak Kantor MUI Punya Pistol Glock 19

Situasi Kantor MUI. (foto: cnn)

Jakarta,Mediabnegkulu.co- Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka selaku pemasok senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penembakan Kantor MUI.

Ketiganya yakni Dedy Miswandi dan Novri Ansyah selaku perantara serta Hengki yang merupakan penjual senjata air gun dan airsoft gun

Awal mula Mustopa memiliki senjata itu saat dia datang ke rumah Dedy Miswandi pada 1 Februari lalu. Saat itu, Mustopa meminta untuk dicarikan senjata jenis air gun.

“Pada 2 Februari tersangka Dedy Miswandi menghubungi tersangka Novri Ansyah lewat telepon untuk mencarikan unit air gun. Tersangka Novri Ansyah kemudian menghubungi tersangka Hengky untuk membeli air gun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutif dari cnnindonesia.com, Selasa (9/5).

“Kemudian tersangka Hengki menyampaikan menjual air gun Glock 19 seharga Rp4 juta,” sambungnya.

Setelahnya, Novri Ansyah menelepon Dedy dan menyampaikan harga senjata air gun yang siap jual seharga Rp5 juta. Informasi ini kemudian diteruskan oleh Dedy kepada Mustopa.

Hari berikutnya atau pada 3 Februari, Mustopa kembali mendatangi kediaman Dedy. Saat itu, Mustopa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer untuk pembelian air gun tersebut.

Pada 6 Februari, Dedy kemudian menelepon Novri. Dalam komunikasi itu, keduanya bersepekat bertemu di sebuah minimarket untuk menyerahkan uang pembayaran air gun.

Keesokan harinya, Dedy pun bertemu dengan Novri dan menyerahkan uang pembelian air gun sebesar Rp4.750.000, sesuai harga yang disepakati keduanya.

Usai menerima uang, Novri pergi ke rumah Hengki untuk melakukan transaksi pembelian air gun dan KTA air gun dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta.

“Senjata air gun yang dijual tersangka Hengki kepada Novri Ansyah jenis Glock 19 dilengkapi gas dan gotri besi. Tersangka Hengki memasang gas di air gun, mendemonstrasikan kepada tersangka Novri bagaimana cara penggunaan dan menguji tembak tanpa peluru,” tutur Trunoyudo.

Setelahnya, Novri membawa air gun yang telah dibelinya itu ke rumahnya. Sementara tersangka Hengki, kemudian memesan KTA air gun kepada Gufty (Garuda Sakti Shooting Club) seharga Rp280 ribu dengan pengiriman ke alamat rumah Novri.

Pada 9 Februari, Dedy lantas mengambil air gun tersebut ke rumah Novri. Di sana, Novri sempat memperagakan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada Dedy.

Keesokan harinya, Novri menerima kiriman paket berisi KTA air gun. Satu hari berselang atau 11 Februari, Novri kemudian bertemu Dedy untuk mengantarkan KTA tersebut.

Masih di hari yang sama, Dedy menghubungi Mustopa dan menyampaikan air gun yang dipesannya sudah ada. Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di rumah Dedy.

“Tersangka Dedy Miswandi kemudian mendemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka Mustopa,” ucap Trunoyudo.

“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong,” sambungnya.

Kini, tiga orang yang berperan membantu Mustopa memperoleh senjata air gun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) siang. Dua staf MUI mengalami luka-luka akibat aksi penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah seorang pria asal Lampung bernama Mustopa. Namun, pelaku meninggal dunia setelah sempat diamankan.(dis/isn)