KAUR  

KPUD Kaur Himbau Masyarakat Cek Nama, Apakah dicatut Oleh Parpol atau tidak

KAUR,Mediabengkulu.co- Banyaknya laporan masyarakat perihal pencatutan nama oleh partai politik yang akan ikut berkontestasi pada pemilu 2024, KPUD Kaur mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi perihal pencatutan nama ini.

Pasca partai- partai yang telah mendaftarkan kepesertaanya ke KPU RI, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke KPU Kaur, terkait nama-nama masyarakat, yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota salah satu partai, baik itu langsung laporan ke KPU Kaur maupun tanggapan masyarakat melalui aplikasi SIPOL.

Ketua KPU Kaur melalui Komisioner KPU Devisi Tekhnis Irpanadi, S.Ikom mengatakan, mayarakat hendaknya bisa aktif memeriksa perihal pencatutan ini, apakah namanya masuk kedalam anggota partai atau tidak.

“  Saya berharap kepala desa yang tergabung dalam APDESI, para pengurus partai, tokoh masyarakat untuk aktif mensosialisasikan hal ini, yang merasa tidak berpartai politi tapi namanya masuk di dalam sistem informasi politik atau Sipol, hal ini bisa dilaporkan ke KPU,” jelas Irpan dikutif dari rribengkulu, pada 29 September 2022..

Selanjutnya menurut Irpan, terjadinya pencatutan nama oleh partai politik ini, karena untuk memenuhi syarat saat mendaftar sebagai partai calon peserta pemilu 2024 mendatang. Namun masyarakat yang merasa tidak menjadi kepengurusan atau anggota partai politik tertentu tentu saja hal ini bisa dilaporkan ke KPU Kaur atau bisa secara mandiri melalui aplikasi SIPOL.(*)