KPU RL Mendata DPB Sebanyak 191.115 Orang

poto: ilustrasi

CURUP,Mediabengkulu.co- Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Lusiana, menyebutkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) daerah itu saat ini sebanyak 191.115 orang atau berkurang 5.025 orang dari sebelumnya 196.140 orang.

“Jumlah DPB di Kabupaten Rejang Lebong ini berkurang sebanyak 5.025 orang dari sebelumnya. Jumlahnya berkurang akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat padan wilayah, data ganda, data pemilih tidak padan, meninggal dunia dan lainnya,” kata Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana dari dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, berkurangnya jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tersebut sudah mereka bahas dalam rapat pleno bersama dengan Bawaslu, pejabat Pemkab Rejang Lebong, pengurus partai politik serta beberapa pihak lainnya pada 30 September 2022.

Jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong saat ini, dikutif dari antaranews kata dia, sebanyak 191.115 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 96.469 orang dan pemilih perempuan sebanyak 94.646 orang. Para daftar pemilih ini tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.

“Jumlah daftar pemilih ini kemungkinan bisa bertambah lagi karena akan dilakukan pemutakhiran data pemilih sehingga pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sebelumnya akan dilakukan penelitian ulang serta adanya penambahan pemilih pemula,” katanya dikutif dari antaranews.

Menurut dia, data DPB KPU ini merupakan bahan untuk masuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang dalam waktu dekat ini akan dibentuk badan ad hoc guna melakukan pemutakhiran data pemilih.

Langkah yang diambil oleh pihak KPU Rejang Lebong selanjutnya akan melakukan penelitian ulang data pemilih yang sebelumnya dinyatakan TMS sehingga nantinya bisa diberikan rekomendasikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat guna menerbitkan KTP elektronik maupun datanya yang belum sinkron dengan SIAK.

Dia mengimbau masyarakat dan pengurus parpol di daerah ini yang mengetahui adanya warga yang sudah masuk DPB dan dinyatakan meninggal dunia atau pindah agar dilaporkan ke Dukcapil Rejang Lebong maupun KPU setempat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.(**)