Lebong, mediabengkulu.co – KPU Kabupaten Lebong melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024 lalu, Kamis (9/1/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Lebong mengundang pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 maupun 02, Parpol pengusung, Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, mengatakan penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menerima buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK, yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan regulasi, KPU Lebong memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan Paslon terpilih, setelah BRPK diterbitkan,” ungkap Yoki Setiawan.
Selanjutnya KPU Lebong akan menyampaikan hasil pleno tersebut kepihak DPRD Kabupaten Lebong.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2020-2024, dan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.
“Dengan penetapan ini, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 seluruhnya telah selesai kami laksanakan. Selanjutnya kami akan menyampaikan surat ke DPRD Lebong dengan melampirkan SK calon terpilih,” kata Yoki.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Jumlah perolehan suara Paslon 01, Kopli Ansori – Roiyana mendapatkan sebanyak 34.631 suara atau 49,05 persen.
Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 02, Azhari – Bambang memperoleh sebanyak 35.973 suara atau 50,95 persen.
Laporan: Trisno // Editor: Sony