KPU Mukomuko Pastikan Paslon Sapuan – Wasri Tidak Dianulir

Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti. (foto: Wisma/mediabengkulu.co)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Mukomuko memastikan kalau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor 3, Sapuan – Wasri tetap berstatus sebagai pasangan calon sah sampai dengan tanggal pemilihan 27 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti, mengatakan penutupan alat peraga kampanye atau APK Paslon nomor urut 3 ini. Merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon tersebut.

“Tidak ada calon yang dianulir, penutupan APK oleh KPU karena menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kampanye terhadap Paslon Sapuan – Wasri,” ungkap Endang, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (10/11).

Endang memastikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada tanggal 27 November nanti, posisi calon kepala daerah tetap akan berjumlah empat pasang.

‘’Jumlah calon tetap empat, tidak ada yang dianulir atau dihentikan sebagai calon. Ini perlu dipahami,’’ tegas Endang.

Endang menjelaskan, penutupan APK terhadap Paslon nomor urut 3 dan penghentian segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon ini hanya bersifat sementara, sampai yang bersangkutan mampu menunjukkan surat cuti kampanye sebagai calon petahana.

‘’Ya, ini hanya bersifat sementara. Jika pasangan calon ini bisa menunjukkan surat cuti sesuai yang diminta Bawaslu, hak kampanye kembali diberikan,’’ papar Endang.

Adapun alat peraga kampanye yang ditutup sementara, yaitu APK yang dipasang oleh pihak KPU Mukomuko di sejumlah titik lokasi. Sedangkan berkaitan dengan APK mandiri, kata Endang, itu ranahnya pihak Bawaslu.

‘’APK yang kita tutup sementara hanya alat peraga kampanye pasangan calon yang sifatnya dipasang oleh KPU, bukan yang mandiri,” demikian Endang.

Laporan: Wisma // Edito: Sony