KPU Mukomuko Musnahkan 911 Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara Pilkada (dok. ist)

Mukomuko, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko lakukan pemusnahan surat suara Pilkada yang rusak, di Sekretariat KPU Mukomuko, Selasa (26/11/2024).

Sebanyak 911 surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh Bawaslu Mukomuko, Kasi Datun Kejari Mukomuko, Kasat Intel Polres Mukomuko dan Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko.

Ketua KPU Mukomuko, Marjono, mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan surat suara, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pemusnahan surat suara.

Kegiatan pemusnahan surat suara Pilkada yang rusak ini merupakan bentuk tugas dan tanggungjawab dari KPU Mukomuko.

“Pendistribusian logistik Pilkada Mukomuko sudah kami lakukan selama dua hari ini, dan semuanya sudah sampai di lokasi sesuai dengan tempatnya masing-masing,” ungkap Marjono.

“Setelah melakukan pendistribusian logistik, tugas kami selanjutnya melakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, sebelumnya sudah kami lakukan penyortiran terlebih dahulu,” tambah Marjono.

Surat suara yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di lakukan penghitungan secara menyeluruh di hadapan peserta rapat koordinasi.

Surat suara yang pertama kali dihitung adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebanyak 329 lembar dengan rincian 313 lembar dalam kedaan baik dan 16 lembar rusak.

Surat suara kedua yang dihitung adalah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sebanyak 582 lembar dengan rincian 460 lembar dalam kedaan baik dan 122 lembar rusak.

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 911 lembar, dengan cara dibakar” terang Marjono.

Setelah selesai dilakukan penghitungan sisa surat suara yang baik dan rusak secara teliti dan akurat, dibuatkan berita acara dengan nomor: 298/PP.09.3-BA/1706/2024 dan tandatangani oleh Ketua KPU Mukomuko.

Laporan: Wisma // Editor: Sony