Bengkulu, mediabengkulu.co – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menghimbau kepada para pemilih perantau yang ada di Provinsi Bengkulu agar segera melapor ke KPU setempat dan memberi tanda pengenal bahwa bukan warga setempat.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Satjan Efendi, S.E., M.AK menyampaikan, bagi perantau yang masih sekolah atau yang lagi bekerja yang tetap ingin memilih sebelum tanggal 15 Januari 2024 agar segera melaporkan ke KPU Kabupaten, PPK, PPS untuk mengurus surat pindah memilih.
“Nantinya mereka melapor surat pindah memilih dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan ini adalah pelajar, mahasiswa, atau pekerja dengan membawa kartu tanda mahasiswa/pelajar dan surat keterangan pekerja dari perusahaan. Di tunggu paling lama sampai tanggal 15 Januati 2024,” sampai Satjan saat diwawancarai, Selasa (9/1/2024).
Satjan menambahkan, jika tidak ada yang mau menggurus berkas tentang pindah memilih ini, silahkan lapor ke KPU dan nantinya KPU akan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan alasannya mengapa tidak mau mengurus surat.
“Jika nanti para perantau di persulit oleh penyelenggara dan tidak mau mengurus pindah memilih, mereka silahkan datang ke KPU dan nanti kami akan bicara dengan yang bersangkutan, kami minta penjelasan kenapa mereka tidak mau mengurus surat pindah memilih perantau,” tutup Satjan. (Nur)