Bengkulu, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Hal ini penting dilakukan agar aset – aset terkait fasilitas umum menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita tadi rapat bersama KPK terkait pengelolaan management aset khusus Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang dibangun oleh pengembang, tadi dipaparkan oleh Korsubgah bahwa PSU dari pengembang perumahan itu harus diserahkan sesegera mungkin, setelah dibangun kepada pemerintah daerah dalam hal ini domain Kabupaten/Kota,” jelas Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani usai mengikuti Rapat Penertiban PSU di Provinsi Bengkulu bersama Direktorat I Korsup KPK RI, Kamis (18/2).
Ditambahkan Yuliswani bahwa untuk melaksanakan serah terima PSU diantaranya adalah membentuk tim verifikasi. Sesuai arahan KPK setiap daerah wajib untuk membentuk tim verifikasi serah terima PSU.
“Tadi kita sepakat jadwal – jadwal untuk dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, terkait rencana aksi, management aksi aset untuk PSU, termasuk dengan pembuatan Peraturan Daerah untuk serah terima PSU tentang perumahan, jika mungkin lama bisa menggunakan Perkadanya itu sesegera mungkin diminta oleh KPK,” terang Yuliswani.
Pemprov Bengkulu sendiri akan pro aktif mendukung KPK dengan melakukan monitoring terkait PSU dari pengembang perumahan kepada Kabupaten/Kota.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu tentu melaksanakan tugas monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disampaikan tadi oleh Korsubgah KPK, kita berharap apa yang sudah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh Kabupaten/Kota,” tutup Asisten II Yuliswani.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko menjelaskan kepemilikan PSU ini sangat penting karena aset – aset tersebut selain dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan masyarakat juga menghindari aset berubuah bukan pada peruntukannya seperti seharusnya menjadi fasiliatas umum menjadi perumahan.
Ia pun meminta agar komunikasi serta koordinasi antar pengembang perumahan dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik, KPK pun siap untuk membantu dan mendampingi jika ditemukan masalah – masalah yang mengganggu kelancaran penertiban PSU ini.
“Saya yakin tidak ada hambatan yang sulit jika ada komunikasi yang baik, koordinasi yang baik saling support, kami dari KPK siap untuk membantu, termasuk dengan Perda kalau perlu kami akan komunikasikan dengan Kepala Daerah maupun DPR agar Perda ini bisa terwujud,” terang Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko. (Ia)