KPID Pastikan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi Tampilkan Konten Positif Saat Pemilu 2024

KPID Pastikan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi Tampilkan Konten Positif Saat Pemilu 2024, Kamis (18/1/2024). (foto:dok/Nur)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu memfasilitasi sosialisasi regulasi penyiaran Pemilu 2024 di Lembaga Publik Penyiaran seperti Radio dan Televisi, bertempat di Sekretariat KPID Bengkulu, Kamis (18/1/2024).

Dihadiri langsung dua narasumber dari KPID Bengkulu Fonika Thoyib dan Dedi Zulmi serta Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso.

Fonika menyampaikan fasilitas dan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya menyukseskan pemilu sehingga lembaga penyiaran publik memiliki peran penting dalam menyanpaikan visi misi maupun profil peserta pemilu tetapi harus tetap mengikuti aturan yang ada.

“Harmonisasi peraturan ini diharapkan lemabaga penyiaran publik bisa patuh dan menjadi lembaga yang independen serta berimbang,” sampai Fonika.

Selain itu Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Dedi mengatakan, bahwa pengawasan didasari oleh PKPI nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitahuan pemilu, pengawasan siaran debat dan monolog serta pengawasan iklan kampanye.

“Kita berharap nantinya buat lembaga penyiaran yang ada di Bengkulu, baik itu televisi dan radia dapat menampilkan konten-konten untuk mencerdaskan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya di tahun 2024,” tutup Dodi. (Nur)