MEDIABENGKULU.CO-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu, menahan Tersangka Rico Khadafi usai dilakukan pemeriksaan hingga senin malam (24/9).
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi S.H., mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan telah memiliki 2 alat bukti yang cukup dan juga mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“kita sudah tahan tersangka R-K lantaran penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup.” terangnya
Tersangka Rico Khadafi diketahui merupakan adik ipar ridwan mukti yang sempat mangkir dari panggilan pertama. Peran dari tersangka sebagai pengendali proyek preservasi rehabilitasi jalan mulai dari simpang kantor bupati kepahiang hingga batas sumatera selatan tahun 2017.
Sehingga dalam kasus ini ada 2 dari 4 tersangka yang dilakukan penahanan, satu tersangka chandra purnama ditahan dirutan malabero lantaran juga terlibat kasus korupsi lainnya.
“ada 2 tersangka kasus korupsi jalan kepahiang ini yang sudah ditahan. Kita masih akan mintai keterangan dari para tersangka untuk melengkapi berkas.” tambahnya.(TN)