Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, berinisial SUEF, terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017.
SUEF sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong pada 28 Februari 2025.
Kapolres Rejang Lebong melalui Wakapolres, Kompol Tekat Parmo, mengatakan kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Tekat Parmo, Jumat (25/04/2025).
Dari hasil penyelidikan, jumlah dana desa yang dikorupsi mencapai Rp533.695.855. Dana tersebut digunakan SUEF untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mendukung operasional pencalonannya kembali sebagai Kepala Desa Turan Baru.
“Dalam pengelolaan anggaran pembangunan fisik, tersangka SUEF sebagai kepala desa sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Tekat Parmo.
Untuk memuluskan aksinya, SUEF menguasai penuh keuangan desa dan melakukan pembayaran atas pengeluaran APBDes tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, padahal sesuai aturan, pengelolaan keuangan desa merupakan tugas dan wewenang Kaur Keuangan Desa.
Selain itu, SUEF juga mengambil alih langsung pelaksanaan proyek pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.
Pada pelaksanaannya, sejumlah proyek seperti pembangunan jembatan beton, rabat beton, serta pembangunan bahu dan badan jalan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya. Menyebabkan selisih kekurangan volume dan progres fisik senilai Rp540.943.300.
“Ahli konstruksi menyatakan bahwa pembangunan jembatan beton mengalami kegagalan konstruksi. Jembatan tersebut seharusnya bisa dilalui kendaraan roda empat, namun terjadi penurunan gelagar dan lantai jembatan sekitar 15 cm,” terang Tekat Parmo.
Saat ini, tersangka SUEF masih mendekam di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Turan Baru Terancam 20 Tahun Penjara
