Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Lumpuh, Keluarga Butuh Keadilan

Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Lumpuh, Keluarga Butuh Keadilan. (foto:dok/ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – RV, remaja asal Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban pengeroyokan pada 21 September 2024 lalu, kini mengalami kelumpuhan dan hanya bisa terbaring lemah di rumahnya.

Keluarganya, yang mengalami kesulitan ekonomi, bahkan terpaksa menggadaikan rumah demi biaya pengobatan.

Sementara itu, empat terduga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur telah diproses hukum oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Namun, mereka tidak ditahan karena kasus ini tengah diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Keluarga korban merasa kecewa karena keempat pelaku tidak ditahan, sementara RV harus menderita tanpa kepastian hukum, orang tua korban berharap ada keadilan bagi anak mereka.

“Saya hanya ingin anak saya sembuh dan mendapatkan keadilan. Tolong gunakan hati nurani,” ujar orang tua korban dengan penuh harap.

Kuasa hukum korban, Anatasia Pase, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup peluang damai, tetapi keadilan bagi korban harus diutamakan.

“Kami terbuka untuk berdamai, tapi hak korban harus diperhatikan. Pengobatannya masih membutuhkan biaya besar. Jika tidak sembuh, masa depannya terancam selamanya,” ujar Ana.

Ana juga menyayangkan tekanan dari berbagai pihak yang seakan memaksa keluarga korban untuk berdamai tanpa ada jaminan pemenuhan hak korban.

“Kami tidak menolak perdamaian, tapi siapa yang bertanggung jawab atas kesembuhan dan masa depan korban?” tegasnya.

Ana juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan hukum, ia membandingkan kasus ini dengan kasus lain di mana seorang remaja berusia 17 tahun langsung diproses hukum karena mencuri tabung gas, sementara pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kelumpuhan malah diupayakan diversi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, meski lambat karena upaya diversi yang belum mencapai kesepakatan.

“Kami tidak diam. Semua proses telah dijalankan sesuai prosedur. Laporan polisi masuk pada 21 September 2024, penyidikan dimulai pada 23 September, dan SPDP dikirim pada 26 September,” jelas Kapolres Rejang Lebong Eko Budiman, Rabu (12/2/2025).

Berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan pada 5 Desember 2024, namun dikembalikan karena ada kekurangan.

Berkas kemudian diserahkan kembali pada 4 Februari 2025 dan masih dalam proses evaluasi oleh jaksa.

Sementara itu, upaya diversi yang melibatkan Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong serta dinas terkait menemui jalan buntu karena keluarga pelaku tidak mampu menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang mencapai Rp 107 juta.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Polda Bengkulu turut memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Pihak keluarga korban berharap ada kejelasan hukum dan kepastian dalam pemenuhan hak korban.

Mereka juga berharap ada bantuan dari pemerintah atau pihak lain agar RV bisa mendapatkan perawatan yang layak untuk pemulihannya. (Rls)