Konsumen PT Sakinah Protes Nominal Pelunasan Sertipikat Tak Sesuai

Bengkulu, – Protes Natalia warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu soal pengambilan sertipikat rumah miliknya. Sementara pembelian rumah tersebut sudah dibayar lunas.

Hal ini bermula ketika Ia melakukan pembelian satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Merawan 7 oleh pengembang PT Sakinah dan Azzam yakni sebesar 275 juta telah dibayar lunas. Namun, hingga saat ini sertipikat rumah yang semestinya menjadi haknya, justru belum diterimanya.

Pasalnya, Natalia harus membayar kepada Bank BTN dengan nominal yang berbeda dengan keterangan perjanjian jual beli oleh PT Sakinah.

Hal ini diketahui Natalia setelah mengkroscek ke pihak Bank BTN selaku mitra developer, bahwa sertipikat atas lahan dan rumah yang sudah dilunasi tersebut statusnya masih atas nama perusahaan di Bank, dan belum dibayarkan oleh pengembang.

sementara untuk pelunasan sertipikat yang ada di Bank BTN, Natalia harus mengeluarkan uang 150 juta yang sebelumnya PT Sakinah menyebutkan hanya 98 juta.

Kejadian serupa dengan keluhan yang sama juga dialami oleh beberapa konsumen lainnya. Titik lokasi yang berbeda, ada puluhan rumah mengalami kasus yang sama dengannya.

Saat ditemui redaksi kami, ada salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “Masyarakat di minta agar lebih teliti dalam melakukan transaksi jual – beli rumah, bila perlu silahkan di cek dulu ke Bank BTN, statusnya seperti apa, jangan sampai nanti ada konsumen yang dirugikan,” Sebutnya.

Kendati demikian, atas kejadian ini banyak konsumen PT Sakinah menunda pelunasan, karna status sertipikatnya dianggap tidak jelas.

Ia menilai ada dugaan penipuan yang dilakukan PT Sakinah terhadap konsumen. Karna disinyalir dari berbedanya biaya pelunasan pengambilan sertipikat.

Bahkan, salah satu pejabat BUMN di Bengkulu ini juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi jual beli tanah atau rumah. Diutamakan kelengkapan administrasinya, statusnya seperti apa dan dimana. Lebih penting lagi tidak dalam sengketa dan tidak dalam agunan di perbankan.

“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli rumah, sekiranya lebih teliti agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari, hal ini tidak hanya untuk pembeli dengan cash tempo tetapi juga melalui KPR bisa di croscek terlebih dahulu ke perbankan atau notaris mitra pengembang masing-masing,”tutupnya. (Ia)