Konflik Terus Bergulir, Sebagian Masyarakat Dukung Bupati Seluma

Yoyon Putra (tengah) / foto : istimewa

Seluma, mediabengkulu.co – Permasalahan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, terus bergulir bahkan kian memanas sampai saat ini.

Sebagian masyarakat Desa Dusun Baru, menyatakan siap mendukung pemerintah daerah atas tuntutan Ibran di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

“Kami perwakilan masyarakat Desa Dusun Baru siap membantu pemerintah daerah di persidangan PTUN,” tegas Yoyon Putra, salah satu perwakilan dari masyarakat, Kamis (6/6/2024).

Yoyon mengatakan, masyarakat juga siap memberikan kesaksian di persidangan nanti apa bila diperlukan, dan pihaknya sudah mempersiapkan beberapa alat bukti.

“Kita telah menyiapkan alat bukti berupa foto dan video,” ungkap Yoyon.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Seluma memberi tanggapan atas tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Dusun Baru, yang menuntut kepala desanya diberhentikan.

Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Seluma untuk memberhentian sementara Ibran dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru.

Merasa tak terima atas surat keputusan tersebut, yang dinilai keputusan sepihak dan sangat merugikan.

Kepala Desa Dusun Baru non aktif, Ibran berencana menggugat SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

Emilia Puspita, selaku penasihat hukum Ibran, mengatakan hanya dengan melalui PTUN untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sudah sesuai atau tidak.

“Jika tidak ada perubahan, rencananya gugatan ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan bulan Juni ini,” ungkap dia, Minggu (2/6/2024).

Emilia menuturkan, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan kalau pemerintah Kabupaten Seluma sudah sesuai dengan prosedur, maka mereka akan menerima dan menghormatinya.

Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut hak dari Kepala Desa Dusun Baru dikembalikan.

Menurut Emilia, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan jika terdapat tiga hal, yaitu mengundurkan diri.

Meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar-benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kepala desa.

“Hal tersebut tidak dilanggar oleh kades, justru saat ini polisi sedang mengusut laporan dari kades terkait kasus penyegelan kantor desa,” kata dia.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony