Komite I DPD RI Desak Pemerintah Terbitkan PP Tentang Penataan Daerah

Komisi I DPD RI rapat audiensi dengan Forkonas (dok. ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Hingga saat ini regulasi terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah sebagai amanat dari UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum dilahirkan.

Hal ini menjadi kendala utama pelaksanaan penataan daerah, terutama terkait pemekaran daerah yang telah menjadi tuntutan masyarakat dan daerah di seluruh Indonesia.

Komite I sebagai alat kelengkapan yang membidangi hubungan pusat daerah memiliki perhatian serius terhadap pemekaran daerah yang bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Kami sependapat pemekaran ini menjadi salah satu solusi dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” ucap Muhdi, Wakil Ketua Komite I, saat memimpin rapat audiensi dengan Forkonas di Ruang Sriwijaya Kompleks Parlemen, Senin (9/12/2024).

Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim mengaku pernah ikut terlibat saat pembahasan peraturan pemerintah tentang penataan daerah.

Menurutnya, jika pemekaran daerah masih akan dilakukan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, sebagai langkah utama sebaiknya fokus untuk menata daerah persiapan. Diharapkan tahun 2025 pemerintah dapat mengeluarkan PP tentang otonomi daerah.

“Komite I perlu merumuskan langkah-langkah strategis dan menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan intensif agar dapat mendorong pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait DOB,” jelas Amirul.

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang, mengungkapkan harapannya agar aspirasi dari Forkonas ini dapat segera ditindaklanjuti terutama terkait daerah otonomi baru.

Karena tujuan dari daerah otonomi baru ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Komite I mendukung sepenuhnya untuk dilakukannya pemekaran DOB, kita jangan sampai berhenti, kita harus terus perjuangkan agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait pemekaran DOB ini,” kata Teras.

Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menegaskan agar pada rapat audiensi ini disepakati usulan yang konkret dan mengusulkan mendukung dicabutnya moratorium pemekaran daerah.

“Sebaiknya Komite I membuat usulan konkret agar pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru,” tegas Ismeth.

Ketua Forkonas, Majedi Darham, meminta Komite I mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terutama terkait pemekaran provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami mohon agar Komite I DPD RI dapat memberikan dukungan untuk terlaksananya pemekaran DOB di seluruh Indonesia, dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah,” harap Majedi. (Rilis)

Editor: Sony