PEMILU  

Komisioner Bawaslu Imbau Calon Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan Saat Kampanye

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. (foto : Nur)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dalam acara coffee morning bawaslu menyampaikan, bahwa para calon anggota peserta pemilu yang berpotensi melanggar itu tidak ada alat peraga yang unsurnya mengarah mengajak.

Eko mengatakan, mengajak atau mengimbau untuk memilih partai atau peserta itu tidak boleh, yang boleh itu 2 tanda gambar dan nomor urut.

“Intinya dalam sudut konten isi yang ditampilkan didalam alat peraga sosialisasi itu adalah tidak ada unsur ajakan, hanya nomor urut dan gambar saja,” ungkap Eko saat diwawancarai, Kamis (2/11/2023).

Selanjutnya Eko menambahkan, bahwa alat peraga sosialisasi sampai dengan waktu pelaksanaa kampanye di tanggal 28 November, karena besok KPU akan menetapkan daftar calon tetap partai politik.

“Sehingga ini mungkin berpotensi ketika calon sudah memperoleh nomor urut akan melaksanakan dalam tanda kutip pemasangan alat peraga dan sebagainya,” tambah Eko.

Kemudian Eko menegaskan, ini harus di sampaikan dengan basis data yang dimiliki sekarang jumlahnya se Provinsi hampir 19 ribuan dari seluruh data dan tata letak itu harus dipenuhi bersama karena di dalam undang-undang itu ada 4 hal yang harus di pegang.

“Etika, estetika, keindahan dan kebersihan jadi 4 aspek ini harus kita pegang untuk keselamatan bersama, mewujudkan jalannya pemilu damai,” tutup Eko. (Nur)