banner 1000x250

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Sidak ke Desa Pukur Terkait Kawasan HGU

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu gelar Sidak ke desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/03)

BENGKULU- Anggota komisi II DPRD Provinsi Bengkulu gelar Sidak ke desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (08/03) kemarin.

Dalam sidak, ketua Komsi II Mulyadi Usman didampingi anggota Batara Yudha Pratama Wijaya S.Sos dan juga Sujono menyepatkan berdialog dengan beberapa perwakilan masyarakat dan juga perwakilan dari PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Dialog ini berlangsung beberapa jam membahas terkait diklaimnya tiga desa yakni Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi yang masuk pada kawasan HGU PT BRS.

“Puluhan tahun tanah serta rumah kami tidak bisa diterbitkan Setifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan dari kantor pertanahan Bengkulu Utara, ya karena tanah kami masuk kawasan HGU.

Namun, ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut di kantor pertanahan, mereka tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut”, tegas Ikwan, perwakilan masyarakat Desa Pukur saat berdialog.

Maka dari itu, dalam hal ini kami meminta pihak DPRD Provinsi untuk segera mendesak kantor Pertanahan Kabupaten serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk mengambil sikap tegas terkait kejelasan tanah ini.

“Mereka (BPN) tidak boleh merekomendasikan dan atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT BRS dan segera mengembalikan lahan desa kami yang diklaim PT BRS”, tambah Ikwan.

Menanggapi keterangan Ikawan, ketua komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terkait (BPN, Pemprov, Masyarakat dan PT BRS), untuk mencarikan solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

“Senin atau Selasa pekan depan kita rencanakan untuk memanggil pihak-pihak terkait serta mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak berlarut-larut, mengingat masyarakat dirugikan atas berlarutnya persoalan ini”, kata Mulyadi.

Ia mengatakan bahwa PT BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016, namun belum terbit sampai sekarang.

Bahkan menurut Kasman pada tahun 2016 juga PT BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada negara seluas 2300 HA, tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait, Kasman mengatakan jika hal itu tidak dalam penguasaan beliau, karena seluruh dokumen dalam penguasaan dipegang oleh Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di Kota Bengkulu.

“Setahu saya, proses perpanjangan HGU PT BRS ini sudah diurus sejak tahun 2016 sampai hari ini dan dokumen pernyataan pelepasan HGU seluas 2300 HA pada negara sudah ditandatangani oleh direktur PT BRS.

Namun, dokumen tersebut tidak dalam penguasaan saya, ada sama Junaidi atau Ucok di Bengkulu kok, beliau Humas PT BRS”, ungkap Kasman.

Terakhir pihak Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait hal ini mereka akan tetap mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai, sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat.

“Tentu pihak kita akan mengontrol permasalahan ini hingga selesai dan benar-benar masyarakat dapat mengambil haknya secara utuh hingga masyarakat bisa memiliki dan mengolah hak mereka kembali serta bisa mengurus sertifikat”, tutup Mulyadi. (adv)

Berikut rangkuman kunjungannya: