Komisi I Gelar RDP Kasatpol PP Tentang Penertiban Tempat Keramaian

Bengkulu, – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kasatpol PP, Selasa (26/1).

Dikonfirmasi Komisi I terkait penertiban oleh Satpol PP terhadap tempat keramaian seperti Restoran dan kafe yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain sangat menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Pasalnya tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan Satpol PP Kota Bengkulu.

“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu. Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi”, ujar Teuku.

Teuku juga meminta Satpol PP Kota Bengkulu lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran Walikota mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi covid-19 di wilayah Kota Bengkulu.

Dirinya juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 karena Pergub Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

“Komisi I berharap kedepan jika Satpol PP Provinsi mau membantu tugas Satpol PP Kota sebaiknya tetap berkoordnasi dengan Pemkot Bengkulu”, lanjut Teuku.

Sementara Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dalam penegakan Surat Edaran Walikota.

“Tempat-tempat keramaian diedukasi untuk mematuhi Surat Edaran. Apabila ada penyedia tempat-tempat keramaian yang melebihi jam operasional, maka Satpol PP Kota Bengkulu akan menindaklanjuti dengan cara humanis”, tandas Yurizal. (Adv)