Bengkulu, – Wacana penggabungan Kecamatan di Kota Bengkulu dengan alasan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran mendapat perhatian serius Komisi 1.
Anggota Komisi 1 Ariyono Gumay dalam RDP Komisi 1 dengan Dinas Dukcapil, kemarin (09/02) mengatakan penggabungan Kecamatan justru akan mengakibatkan pemborosan anggaran, karena nantinya akan berpengaruh pada perubahan administrasi kependudukan seperti KTP, KK serta sertifikat tanah.
“Nanti surat menyurat juga pasti berubah. Bayangkan berapa anggaran yang akan tersedot untuk merubah administrasi surat menyurat saja”, katanya.
Namun menurut Ariyono sampai saat ini penggabungan Kecamatan baru sebatas wacana. Pemerintah Kota Bengkulu pun belum menindaklanjutinya dalam level Peraturan Daerah.
Ariyono menambahkan jika hal itu dipandang efektif dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, maka bisa dipahami.
“Tentunya hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu ke Dewan ya dan perlu pengkajian yang matang.” pungkasnya.
9 Kecamatan di Kota Bengkulu rencananya digabung menjadi 3 Kecamatan saja. Penggabungan kecamatan didasarkan pada kedekatan geografis dan jumlah penduduk. (Adv)