Kolaborasi ATR/BPN–KPK Dorong Layanan Pertanahan yang Jelas, Terukur, dan Bebas Penyimpangan

Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct yang digelar ATR/BPN bersama KPK, Jumat (14/11/2025) di Aula Prona. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa setiap layanan pertanahan harus transparan, terukur, dan bebas dari penyimpangan.

Ia menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct yang digelar ATR/BPN bersama KPK, Jumat (14/11/2025) di Aula Prona.

“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, prosesnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ossy.

Ia menyebut ATR/BPN terus memperkuat kualitas layanan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan evaluasi internal.

Fokusnya adalah kepatuhan prosedur, akurasi data, dan kedisiplinan pegawai di seluruh satuan kerja.

“Konsistensi standar adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Ossy juga memaparkan agenda reformasi ATR/BPN, seperti percepatan digitalisasi layanan, termasuk Sertipikat Elektronik, penyempurnaan alur proses, audit riil, dan penguatan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal.

Kolaborasi ATR/BPN dan KPK ini menargetkan peningkatan integritas aparat serta penguatan sistem pengendalian agar layanan berjalan sesuai standar.

Kegiatan menghadirkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dan dimoderatori Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto.

Para pimpinan ATR/BPN serta kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan se-Indonesia mengikuti acara ini secara daring dan luring. (**)