Kode Etik DPRD, Menjaga Marwah Lembaga

Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Kode Etik DPRD dilaksanakan di Santika Hotel pada Jumat, 19 Mei 2023. (foto : dok/mediabengkulu.co)

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP., M.AP., tampil sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Kode Etik DPRD dengan tema Kode Etik : Menjaga Marwah Lembaga yang dilaksanakan di Santika Hotel pada Jumat, 19 Mei 2023.

Selepas diskusi Dempo mengungkapkan bahwa anggota DPRD harus memiliki 3 poin penting kode etik disaat melaksanakan tugas yakni intelejensia, moraliti, dan fashionable.

“Kode etik itu merupakan role of low dimana dalam rangka menjaga marwah partai sehingga citra lembaga di mata publik terjaga nama baiknya,” ungkap Dempo, Jumat (19/05/2023).

Lebih jauh Dempo menjelaskan kode etik para anggota DPRD itu dimulai dari cara berpakaian, ketaatan atas aturan yang berlaku serta cara berpikir dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat pada forum paripurna atau forum rapat lainnya.

Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Kode Etik DPRD dilaksanakan di Santika Hotel pada Jumat, 19 Mei 2023. (foto : dok/mediabengkulu.co)

“Dalam pandangan orang melihat bagaimana cara berpakaian seorang anggota dewan, sopan dan santun atau tidak, selalu hadir dalam rapat serta kemampuan dewan tersebut menterjemahkan keinginan rakyat dalam rapat-rapat yang diadakan DPRD,” jelas Dempo.

Adapun narasumber dalam FGD ini selain dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP., M.AP., yakni Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, S.E., Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Zainal, S.Sos., M.Si., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., dan dari akademisi Elfahmi Lubis, S.H., S.Pd., M.Pd,C., Ketua Prodi PPKN, Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). (Adv/mb)