Ketua RT dan RW Dilarang Berpolitik Praktis

Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. (foto : dokumen)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengingatkan ASN termasuk RT dan RW untuk netral dan tidak berpolitik praktis.

Eko menjelaskan, Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, bahwa ketua RT dan RW dilarang berpolitik praktis.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan, agar Ketua RT dan RW mendukung Pemilukada 2024, berjalan dengan lancar dan menjaga kondusivitas lingkungannya.

“Jika ditemukan Ketua RT dan Ketua RW yang terlibat dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Eko.

Larangan ini juga, mengacu pada Permendagri No 18/2018, disebutkan bawah RT, RW itu termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

Sedangkan LKD dilarang berafiliasi kepada parpol. Maka RT, RT bisa dikatakan dilarang untuk berkampanye atau terlibat politik praktis.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu, menegaskan pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dilarang untuk ikut berpolitik praktis.

Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti ASN, PPPK, tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.

Bawaslu juga berjanji, akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Keterlibatan perangkat RT dan RW dalam politik praktis harus diwaspadai agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat.

ASN juga dilarang menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pemilu 2024, Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut rincian ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;


5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur sipil negara;

7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Kepala desa

9. Perangkat desa

10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (**)