Ketua DPD RI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025). (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, meminta Pemerintah Pusat menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.

Sultan menyebut, aspirasi tersebut datang langsung dari pemerintah daerah dan para senator DPD di tiga provinsi itu.

“Kami mengapresiasi kerja cepat pemerintah melalui kementerian dan lembaga. Presiden Prabowo juga terus memantau langsung perkembangan di lapangan,” ujar Sultan, dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).

Namun menurutnya, skala dampak bencana sudah melampaui kapasitas daerah. Akses darat terputus total sehingga distribusi bantuan terhambat.

“Penanganan membutuhkan intervensi nasional. Bantuan kemanusiaan sulit masuk dengan baik karena jalur terputus,” tegas Sultan.

Ia juga menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah daerah kewalahan membiayai penanganan bencana yang masif.

“Sangat berat jika hanya mengandalkan keuangan daerah. Kepala daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran,” katanya.

Sultan menegaskan seluruh indikator Bencana Nasional sesuai UU sudah terpenuhi. Mulai dari jumlah korban, kerusakan fasilitas publik, hingga luas wilayah terdampak.

“Dampak banjir ini sudah melampaui kapasitas daerah. Pemerintah pusat perlu turun penuh,” ungkapnya.

BNPB melaporkan total korban meninggal dunia mencapai 303 jiwa: 166 di Sumut, 47 di Aceh, dan 90 di Sumbar. Selain itu, sejumlah warga masih dinyatakan hilang.

Sumber: Humas DPD RI
Editor: Helen