Ketangkap Balap Liar di Bulan Ramadhan, Ambil Motor Setelah Lebaran

BENGKULU – Merebaknya aksi balap liar yang dilakukan anak muda memasuki bulan Ramadhan dikeluhkan banyak pihak. Menyikapi hal tersebut Polres Bengkulu mengambil langkah tegas demi menjaga situasi kamtibmas di bulan ramadhan agar tidak tercoreng dengan aksi anak muda yang tidak bertanggung jawab.

Sama halnya dengan Polres Kepahiang, Polres Bengkulu memberlakukan penilangan terhadap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Personil Polres Bengkulu tidak segan-segan akan menahan barang bukti sepeda motor agar menimbulkan efek jera kepada pelaku balap liar yang mayoritas anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya untuk tidak membuat keonaran di jalanan. Ia mengatakan aksi balap liar sering terjadi saat sore hari menjelang buka dan sesudah sholat subuh.

“Bagi pelaku balap liar dan penonton yang masih membandel selain dilakukan penilangan, sepeda motor akan dikeluarkan 1 bulan setelah lebaran,” jelas Kabid Humas.

Sementara itu aturan hukum juga mengintai para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huru b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). (Rls)