Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu (4/9/2024). (foto : dokumen)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, mengungkapkan kepatuhan masyarakat Bengkulu, dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dinilai masih rendah.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu, yang diselenggarakan di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu (4/9/2024).

Fitri, mengatakan berdasarkan survei pasca bayar yang dilakukan pihaknya kepada penerima santunan, diketahui sebagian dari mereka tidak membayar PKB.

“Dari survei tersebut, diketahui beberapa kendaraan yang kami santuni, ternyata dalam kondisi pajak mati. Ini menjadi PR kita bersama untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Fitri.

Berdasarkan data Jasa Raharja Bengkulu, penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di seluruh Samsat kabupaten/kota hingga Agustus 2024 masih berada di angka 51,64 persen.

Target capaian SWDKLLJ tahun 2024 sebesar Rp 39,1 miliar, namun hingga Agustus baru terealisasi Rp 20,2 miliar.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga akhir November, jadi kita hanya punya waktu sampai November untuk benar-benar meningkatkan pendapatan pajak,” beber Fitri.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan tantangan ini, harus didukung oleh sumber daya yang mumpuni, baik secara moral maupun material.

“Tantangan ini akan melahirkan inovasi, baik dalam sistem maupun pelayanan. Kami mengapresiasi Jasa Raharja yang telah menyelenggarakan rapat ini. Diharapkan dapat memberi motivasi kepada tim dalam meningkatkan capaian kinerja,” ujar Isnan.

Tercatat, terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, tunggakan kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan tunggakan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.

Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK. Data ini nantinya digunakan dalam penentuan anggaran atau target.

Keputusan gubernur juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni – 30 November 2024.

Selain itu, penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur.

Layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor, agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.

Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu.

Selain Grebek Pajak, sosialisasi secara masif juga dilakukan. Mencakup regulasi kendaraan bermotor dengan nomor registrasi Non-BD untuk dimutasi masuk ke nomor registrasi BD melalui media massa.

Yang dilakukan dengan melibatkan influencer Bengkulu, yang dijadikan sebagai Duta Taat Pajak.

Menariknya, wajib PKB juga diberikan reward, seperti diskon hotel, rumah makan, maupun lainnya.

Ditambah dengan rencana pembukaan pelayanan buka blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat untuk wajib PKB yang akan membayar pajak. (mc)

Editor : Helen