Kepala Disprindagkop Seluma Sebut Jual Gas Subsidi di Atas HET Pelanggaran

Kepala Disprindagkop Seluma, Wanharudin, (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Menjual gas LPG subsidi tabung 3 Kg diatas harga eceran tertinggi kepada masyarakat merupakan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Seluma, Wanharudin.

Wanharudin menyebutkan pelanggaran yang dimaksud yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 30 Miliar,” kata Wanharudin, Sabtu (13/4/2024).

Selain itu, kata Wanharudin juga dapat diancam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 Miliar.

Dirinya berharap kepada pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan diluar ketentuan dan pihak Kepolisian agar dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengecer, pangkalan dan agen.

“Ini tidak bisa dibiarkan, agar pelaku dapat efek jera terhadap pelanggaran,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan dilapangan mediabengkulu.co dari mulai bulan Ramadhan sampai Idul Fitri 1445 Hijriah.

Gas LPG subsidi tabung 3 Kg di Kabupaten Seluma dijual oleh para oknum-oknum pemilik warung kepada masyarakat mencapai Rp 40.000 per tabung.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.212.BI tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi.

Untuk Kabupaten Seluma disebutkan HET sebesar Rp 19.000 yang dijual pangkalan kepada masyarakat.

Untuk wilayah Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Lubuk Sandi, Seluma Barat, Seluma, Seluma Utara, Seluma Selatan, Seluma Timur dan Talo.

Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Talo Kecil, Ilir talo, Ulu Talo, Semidang Alas serta Semidang Alas Maras sebesar Rp 20.000.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony