banner 1000x250

Kenalan di Sosial Media, Berujung Pemerasan Uang

MEDIA BENGKULU- MA alias AR, ditangkap Anggota Polda Bengkulu dirumahnya 29 Maret 2019 lalu di jln. Kp. Kosala, Rt. 016 Rw. 003 Kel. Lebak Gendong, Kec. Lebak  Gendong, Kab. Lebak Prov. Banten. Lelaki  dewasa tersebut ditangkap petugas lantaran menjadi salah satu pelaku pemerasan  yang berpura-pura mengaku sebagai anggota TNI untuk memeras sang korban. (29/03/2019)

Pada Press Conference yang digelar pagi ini, Selasa (02/04/2019) di Aula Reskrimum Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH menceritakan kronologi kejadian berawal dari perkenalan  korban  YN di akun sosial media FB (Facebook), pada saat di bulan februari 2018, dikala itu pelaku meminta pertemanan kepada korban melalui medsos yang mengubah nama aslinya MA menjadi AR, dan berpura-pua sebagai seorang anggota TNI yang bertugas dipalembang.

“Enggan bujuk rayuan si pelaku meminta korban untuk melakukan VC (Video Call) di WhatssApp, kemudian korban menuriti apa yang dikatakan pelaku, akhirnya pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan mengirimkan foto bugil korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko, S, Sos dan Panit 1 unit Cyber Polda Bengkulu Iptu Perdhana Mahardika, Sik. MH.

Usai Korban mengirimkan mendapatkan gambar dan video yang diminta pelaku, barulah pelaku mengancam meminta dikirimkan sejumlah uang.

“apabila korban tidak mengirimkannya MA alias AR akan menyebarkannya ke sosmed dan keteman-temannya” ujar pelaku.

Takut menanggung malu, akhirnya korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), karena lelah menyanggupi keinginan pelaku, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Saat ini pelaku sudah diamankan unit Cyber Polda Bengkulu bersama dengan barang, pelaku dikenakan pasal  45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Sc: Tribrata News Bengkulu