Bengkulu, mediabengkulu.co – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, mengatakan mengalihkan jaminan fidusia dapat dipidana.
Hal tersebut disampaikan Andrieansjah dalam sosialisasi layanan fidusia di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Selasa (14/5/2024).
Andrieansjah mengungkapkan pentingnya peran fidusia dalam sebuah akad antara perusahaan pembiayaan atau leasing dengan konsumen.
Menurutnya, fidusia menjadi pengikat atas dasar kepercayaan agar kedua belah pihak sama-sama terlindungi.
Hukuman pidana mengancam kreditur yang mengalihkan aset fidusia dengan kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau senilai Rp 100 juta.
“Jika salah satu pihak melakukan penyelewengan terhadap objek fidusia, baik itu debitur atau konsumen, maka ancaman pidana bakal menjeratnya,” kata dia.
Salah satu situasi yang sering terjadi, lanjut Andrieansjah, ketika debitur atau konsumen menolak untuk membayar utang dengan alasan objek jaminan fidusia telah pindah tangan ke orang lain.
Hal ini membuat debitur merasa sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utangnya.
Andrieansjah menegaskan hukum akan tetap menuntut kewajiban debitur untuk membayar utangnya sesuai perjanjian akad.
“Meskipun objek jaminan fidusia telah berpindah tangan, hal itu tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat,” ungkap dia.
Untuk diketahui, dilansir dari laman website babel.kemenkumham.go.id jaminan fidusia menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. (Red)
Editor : Sony