Seluma, mediabengkulu.co – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma mengeluarkan surat edaran nomor: 0482/KK.07.6.6/BΑ.03.2/03/2024, tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, tanggal 19 Maret 2024.
Dalam surat edaran disebutkan :
Poin (A), bahwa zakat fitrah diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
Poin (B), surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat islam di Kabupaten Seluma dalam membayar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.
Poin (C), ruang lingkup surat edaran ini meliputi umat Islam di Kabupaten Seluma
Poin (D), hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, PDM Seluma, Ketua Baznas Seluma, Kabag Kesra, Ketua MUI, dan Kepala KUA Se-Kabupaten Seluma.
Pada hari Selasa tanggal sembilan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menetapkan :
1. Zakat Fitrah diutamakan dibayar dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting).
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di pont 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Qimat Zakat fitrah jika di ganti dalam bentuk uang sebagai berikut :
– Kualitas 1/premium beras manggis dan sejenisnya Rp 40.000 perjiwa.
– Kualitas II/medium beras lampung dan sejenisnya Rp 35.000 perjiwa.
– Kualitas lokal/beras bulok dan sejenisnya Rp 30.000 perjiwa.
– Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Laporan Alsoni Mukhtiar // Editor : Romlan