PEMILU  

Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, M.Pd.I. (foto Nur)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, M.Pd.I menyampaikan larangan kampanye di tempat ibadah.

Muhammad Abdu mengatakan, bahwa tahun ini tahun politik meminta kepada para calon caleg untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat untuk mengumpulkan partai.

“Kita berharap tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye agar tidak menjadi perpecahan antara umat beragama,” sampai muhammad, Selasa (10/10/2023).

Kemudian Muhammad melanjutkan, kementrian agama tahun ini melakukan program tahun kerukunan untuk sama-sama menjaga umat beragama.

“Karena sangat sensitif sekali, saya berharap sekali lagi rumah ibadah ini digunakan tempat beribadah bukan yang lainnya,” pungkas Muhammada. (Nur)