Seluma, mediabengkulu.co – Dua orang Residivis yaitu Azhari (59) warga Kelurahan Sungailis, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan Yulianto (32) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua pria itu diringkus personel Satreskrim Polres Seluma atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu satu unit mobil merk Suzuki Futura.
Adapun untuk kronologisnya, diterangkan Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, kedua tersangka berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Pondok Kubang menuju Lampung mengendarai mobil Daihatsu Xenia milik tersangka.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB saat di perjalanan, tepatnya di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, tersangka melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Mereka berhenti dengan jarak sekitar 30 meter dari mobil milik korban untuk melihat situasi di lokasi,” kata Kasat, dalam press release, Senin (6/5/2024).
Setelah dirasa aman, kedua tersangka langsung melaksanakan aksinya mencuri mobil milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil tersebut.
“Tersangka menghidupkan mobil menggunakan anak kunci palsu,” terang Kasat.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony