Kejati Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi PDAM, 10 Jaksa Disiapkan

Kejati Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi PDAM, 10 Jaksa Disiapkan. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Seorang pejabat PDAM berinisial SB ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara ini.

Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) sepanjang 2023–2025.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dan penetapan SB sebagai terlapor.

“Kami sudah siapkan sekitar 10 jaksa untuk mengawal kasus ini. Saat ini statusnya masih terlapor,” ujar Arief, Rabu (3/7/2025).

Penyidik menjerat SB dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor. Saat ini Kejati masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, SB diduga menerima uang dari calon PHL agar bisa diterima bekerja.

Rekrutmen dilakukan tiap bulan, 5–6 orang, tanpa perjanjian tertulis. Praktik ini diduga berlangsung sistematis dan melibatkan oknum internal PDAM. (hln)