Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Rokok Tanpa Label

Kejati Bengkulu terima pelimpahan tersangka pengedar rokok tanpa label. (foto: Ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa label tulisan maupun logo, Senin (13/1/2025).

Adapun dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial RNS dan PP, barang bukti yang turut dilimpahkan sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, mengatakan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu.

“Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai,” ungkap Arief Wirawan.

“Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” tambah Arief Wirawan.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu akan mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.

“Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, kedua tersangka kami tahan di Rutan Malabero selama 20 hari berdasarkan petunjuk pimpinan,” ucap Arief Wirawan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kita dalam menegakkan hukum terkait perlindungan kesehatan masyarakat serta meminimalisir pelanggaran peraturan yang dapat merugikan konsumen,” tutup Arief.

Laporan: Helen // Editor: Sony