Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Puskeswan Benteng

Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejati Bengkulu (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima proses tahap 2, pelimpahan perkara tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu.

Terhadap kasus dugaan korupsi perencanaan, pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan dan Penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu, M. Syafi’i.

“Dua tersangka tersebut yakni ES mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah dan MM selaku ASN di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Arief, Selasa (3/12/2024).

Para tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu, selama 20 hari ke depan. ES selaku Kadis Pertanian tahun 2023, berperan sebagai pengguna anggaran dan MM selaku broker dalam kegiatan tersebut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Arief.

Dalam penanganan sepuluh berkas perkara ini, pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

“Jumlahnya kurang lebih sekitar 12 orang jaksa penuntut umum,” beber Arief.

Berkas perkara para tersangka diperkirakan pada pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Kemungkinan Minggu depan akan dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” tutup Arief.

Laporan: Helen // Editor: Sony