Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

Konferensi Pers Kejati Bengkulu (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran selama tahun anggaran 2024 menangani total 43 kasus tindak pidana korupsi yang naik ke tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Bengkulu, Syaifudin Tagamal, saat konferensi pers akhir tahun 2024, Senin (9/12/2024).

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Bengkulu selama periode 2024. Keseluruhan jumlah penyidikan 43,” ungkap Syaifudin Tagamal.

Syaifudin Tagamal menyampaikan, untuk tahap penyelidikan sebanyak 51 kasus dari berbagai perkara, sedangkan tahap penyidikan sebanyak 43 kasus yang ditangani oleh Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Sementara yang sudah dilimpahkan berjumlah 37 perkara. Dari penanganan perkara itu, keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 6.565.718.317,28 Miliar.

“Jadi dari beberapa hal tersebut ada beberapa yang merupakan pengembangan, ada juga yang baru,” tambah Syaifudin Tagamal.

Dari hasil penanganan tersebut, Kejati telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang perkara Tipikor Taba Terunjam, 10 orang perkara Puskeswan dan 1 orang kasus di Korem.

“Untuk tersangka yang terunjam itu ada 3 orang. Terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan dan pengawas. Kemudian Puskeswan ada 10 dan untuk yang Korem baru ada 1 karena kita masih pengembangan,” demikian Syaifudin Tagamal.

Laporan: Helen // Editor: Sony