Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mendalami kasus dugaan korupsi kebocoran PAD yang melibatkan Mega Mall dan PTM.
Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnandi, diperiksa kembali sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Selain Zohri Kusnadi, dua tersangka utama lainnya yang juga diperiksa adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, yang dipimpin oleh tim penyidik Pidsus Kejati.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan, Danang, mengungkapkan bahwa Zohri Kusnadi, yang sebelumnya telah diperiksa, kini kembali diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.
“Hari ini, kami memeriksa kembali Zohri Kusnadi, yang sebelumnya juga telah diperiksa. Kami ingin mendalami lebih dalam keterlibatannya dalam perkara ini,” ujar Ristianti, Kamis (12/6/2025).
Ristianti menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kemungkinan penetapan tersangka baru masih terbuka, termasuk dari kalangan kepala daerah setelah masa jabatan Ahmad Kanedi.
“Penyidik akan terus menggali informasi lebih jauh mengenai siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Kasus ini semakin mencuat dengan keterlibatan sejumlah pihak penting, dan Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta di balik kebocoran PAD yang merugikan daerah. (hln)