Kejati Bengkulu Ikuti Bimtek: Perbandingan Hukum Singapura dengan Indonesia

Kejati Bengkulu ikuti Bimtek Perbandingan Hukum Singapura dengan Indonesia. (foto : istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta para pejabat struktural, asisten, koordinator, dan jaksa fungsional.

Acara berlangsung di Ruang Video Conference Kejati Bengkulu, dengan mengangkat tema “Perbandingan Hukum Negara Singapura dengan Indonesia.”

Tujuannya untuk memberikan wawasan mendalam mengenai perbedaan dan kesamaan sistem hukum di kedua negara.

Dalam era globalisasi dan interaksi antarnegara yang semakin meningkat, pemahaman terhadap perbandingan sistem hukum ini sangat penting. Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Kegiatan ini membahas berbagai aspek, termasuk perbandingan dalam sistem peradilan, hukum pidana, hukum perdata, dan regulasi lainnya.” Ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P Duarsa.

Para narasumber yang berpengalaman di bidang hukum, memberikan perspektif yang berbeda. Serta menjelaskan bagaimana sistem hukum di Singapura, yang dikenal dengan keefisienannya. Hal ini yang akan memberikan pelajaran bagi pengembangan sistem hukum di Indonesia.

David mengatakan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas dan kompetensi pegawai. Sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbandingan hukum antara Indonesia dan Singapura, diharapkan para pegawai Kejaksaan dapat menerapkan pengetahuan ini dalam tugas mereka sehari-hari,” bebernya.

Kejati Bengkulu berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta, tetapi juga memperkuat jaringan profesional antar instansi.

Dengan demikian, Kejaksaan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, serta menjawab tantangan hukum yang ada di era modern ini. (**)