Kejari Tetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, saat konferensi pers di Aula Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (6/11/2025) malam. (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okraini, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/11/2025) malam.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan ketua KPU sebagai tersangka.

“Kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan sebagai tersangka,” ujar Hendra, saat konferensi pers di Aula Kejari Bengkulu Selatan, Kamis malam.

Hendra Catur Putra menjelaskan, ketua KPU tersebut, memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan hibah Pilkada.

“Sebagai ketua sekaligus divisi keuangan, tentu yang bersangkutan mengetahui seluruh kegiatan dan alur dana hibah,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh komisioner KPU telah diperiksa dua kali.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris KPU SR dan Bendahara AA, sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

“Untuk tersangka lain, penyelidikan masih berjalan. Jika nanti ditemukan cukup bukti, akan segera kami umumkan,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan, karena diduga menimbulkan kerugian negara dari dana hibah Pilkada 2024 yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan di Bengkulu Selatan. (Sugianto)