Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma akan segera menetapkan tersangka atas kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan saat ini pihaknya telah menerima hasil audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik terkait kasus pembebasan lahan tersebut.
Selanjutnya hasil audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik disampaikan ke Kantor Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Kita masih menunggu hasil audit yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Akuntan Publik, setelah hasil keluar kami akan segera menetapkan tersangka,” ungkap Eka Nugraha, Kamis (23/1/2025).
Untuk saat ini pihak Kejari Seluma belum mengetahui berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses pembebasan lahan tersebut, karena masih menunggu hasil audit yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Akuntan Publik.
“Untuk berapa besaran kerugian negara, kita masih menunggu dari Kantor Akuntan Publik,” terang Eka Nugraha.
Anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2009 hingga 2011, total anggaran sebesar Rp 11 miliar dengan luas lahan yang dibebaskan kurang lebih 55 hektare.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony