Kejari Seluma Periksa Mantan Sekda dan Kepala Dinas PUPR

Kantor Kejaksaan Negeri Seluma (foto : Soni/mediabengkulu)

Seluma, mediabengkulu – Semenjak pihak Kejaksaan Negeri Seluma menaikan kasus tukar guling lahan dari penyelidikan menjadi penyidikan, beberapa pihak telah dipanggil untuk mintai keterangan.

Termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Irihadi dan mantan Kepala Dinas PUPR Seluma, Erwin Paman. Selasa 28 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasih Tindak Pidana Khusus, Ahmad Ghufroni, mengatakan pemanggilan ini karena nama keduanya tercantum dalam SK sebagai tim untuk memproses tukar guling pada tahun 2008 lalu.

Dalam SK itu, saat Irihadi masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan tercatat sebagai sebagai tim penaksir.

Sedangkan Erwin Paman, masih menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan tercatat sebagai tim pelaksana.

“Keduanya mengaku tidak mengetahui, bahkan tidak menerima SK tersebut, dan lupa tentang keterlibatan mereka dalam proses tukar guling,” ungkap Gufron.

Gufron menuturkan, dalam proses pengusutan kasus tukar guling lahan ini pihaknya masih berupaya menyatukan dan merampungkan.

Semua fakta dan data yang telah diperoleh baik itu dari keterangan para saksi maupun fakta dilapangan.

“Saat ini pengusutannya sudah berjalan sekitar 75 persen, sehingga hasilnya belum dapat dipastikan,” tambah Gufron.

Dalam pengusutan kasus tukar guling pihak Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 80 orang, termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony