Kejari Seluma Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, Selasa (9/5/2024).

Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya menghentikan sementara penyelidikan dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting tersebut

Karena tidak adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara, melainkan hanya menemukan penempatan anggaran yang salah.

“Menurut keterangan ahli hukum keuangan negara menyebutkan hanya sebatas pergeseran dan pengalihan anggaran saja,” ungkap Gufron.

Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Seluma akan tetap melakukan pengusutan jika menemukan alat bukti yang baru.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap OPD yang menggunakan dana stunting.

Termasuk pihak ketiga juga turut diperiksa sebagai saksi serta masyarakat penerima asupan pangan juga turut dimintai keterangan.

“Anggaran stunting ada yang digunakan untuk perjalanan dinas, memang benar adanya, namun anggaran tersebut hanya kesalahan penempatan anggaran,” ungkap dia.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony