Mukomuko, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Mukomuko, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari, Kamis (3/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko, Bupati Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko, Kanit Pidum Polres Mukomuko.
Kasubbag dan Kasi Kejari Mukomuko, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko.
Barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara tindak pidana kejahatan yang ditetapkan selama bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, handphone, tojok/egrek, pakaian dan obat-obatan.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly, mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilakukan satu tahun dua kali, supaya barang bukti tersebut tidak menumpuk.
“Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami, Polres, dan Pengadilan Negeri, semua barang bukti ini telah inkracht,” ungkap dia.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika yaitu sebanyak 11 perkara.
Kemudian diikuti kasus penganiyayaan terhadap anak 6 perkara, pencurian 4 perkara, penganiyayaan 3 perkara, kesehatan 1 perkara, dan 1 perkara anak.
“Memang yang paling tinggi kasus narkotika sebanyak 11 perkara,” kata Yusmanelly.
Yusmanelly mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah hadir, ia berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak. (MC)
Editor: Sony